REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi Sambo, Jumat (30/9/2022). Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi kesehatan terhadap istri dari tersangka Ferdy Sambo itu.
Polri menahan Putri Candrawathi di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. “Kondisi jasmani dan psikologis saudari PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik. Oleh karena itu PC hari ini kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit. Jenderal Sigit mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan untuk menjawab desakan publik atas persamaan hukum terhadap semua tersangka.
Sigit melanjutkan, penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri mengacu pada standar hukum acara. Kata dia, tak bakal ada perlakuan khusus dari Polri terkait penahanan Putri Candrawathi.
Yang ada, kata Jenderal Sigit, kepolisian tetap memberikan hak Putri Candrawathi sebagai tersangka dan tahanan untuk mendapatkan akses kesehatan. “Saya kira penahanan terhadap saudari PC sama seperti dengan tahanan yang lain. Standarnya sama,” kata Sigit melanjutkan.
Untuk menghindari adanya spekulasi negatif atas tempat penahanan tersangka Putri Candrawathi, ia mempersilakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan. “Apakah nantinya tetap akan di Rutan Bareskrim Polri, ataukah di Rutan Brimob, ataukah di tempat lain, itu nanti kita serahkan kepada kejaksaan pada saat penyerahan tahap dua,” kata Sigit.
Kapolri memastikan, penyidik tetap pada komitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J ini transparan, terbuka, jujur, dan seadil-adilnya.
Jaksa juga sedang merampungkan dakwaan pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Perampungan dakwaan lima tersangka itu, untuk mengejar target lainnya agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu segera dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.
Namun sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan, proses acara pidana mewajibkan penyidik Polri untuk menyerahkan tanggungjawab penguasaan para tersangka, dan penahanan, serta barang bukti kasus. Rencana itu dijadwalkan pada Senin (3/10/2022) depan. Sebelum penyerahan tanggungjawab tersangka, dan penahanan itu dilakukan, Polri memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi di Mabes Polri.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Polri menetapkan lima tersangka. Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) saat pembunuhan terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim dan Tim Gabungan Khusus (Timsus) juga menetapkan dua ajudan, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.
Satu pembantu rumah tangga Keluarga Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga ditetapkan menjadi tersangka. Lima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Lima tersangka itu terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sejak penetapan tersangka sepanjang Agustus 2022 lalu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap semua tersangka. Kecuali terhadap Putri Candrawathi, yang ditetapkan tersangka, Jumat (19/8/2022).