Jumat 30 Sep 2022 16:54 WIB

Reza Indragiri Turut Dihadirkan di Sidang Mas Bechi

Reza menyampaikan soal kualitas saksi dan pengaruhnya terhadap putusan hakim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Reza Indragiri Amriel.
Foto: Republika/ Wihdan
Reza Indragiri Amriel.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menjadi salah satu ahli yang dihadirakan dalam sidang dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (30/9/2022). Dalam sidang yang digelar, Reza yang dihadirkan tim kuasa hukum MSAT itu mengaku lebih menyampaikan soal kualitas keterangan saksi dan pengaruhnya terhadap putusan majelis hakim.

Ditemui usai sidang, Reza menyatakan, ada perbedaan antara penyikapan hukum dengan penyikapan psikologi forensik terkait kualitas keterangan saksi. Dalam hukum misalnya, kesaksian mata atau keterangan saksi dianggap sangat penting.

Baca Juga

"Tapi psikologi forensik menyanggah itu. Sampai-sampai psikologi forensik menyatakan, barang yang merusak proses sidang, atau penegakan hukum, atau pengungkapan kebenaran justru keterangan saksi. Saya percaya hasil riset psikologi forensik," kata Reza.

Reza akan bersikap skeptis apabila sebuah proses penegakkan hukum terlalu mengandalkan keterangan saksi. Ia pun berpendapat, buruknya kualitas keterangan saksi, dapat berakibat dakwaan batal demi hukum.

"Proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi, saya memilih untuk menaruh skeptisisme tingkat tinggi," ujarnya.

Reza melanjutkan, jika hakim meyakini keterangan saksi tidak kuat maka dalam vonis nantinya keterangan saksi dapat diabaikan sebagai alat bukti. "Kalau majelis teryakinkan dengan keterangan saya (ahli forensik), maka boleh jadi hakim menganggap keterangan saksi tidak kuat bisa diabaikan, hakim akan mengabaikan alat bukti itu," kata Reza.

Kendati demikian, ia meminta khalayak tidak salah kaprah dengan pernyataan yang ia sampaikan. Meski, seolah kontra atau tidak berpihak ke korban. "Saya berulang kali katakan, kalau ada korban kejahatan seksual, maka seluruh keperluannya harus terpenuhi. Tapi, agar bisa definitif, punya status korban, tentu saja proses penegakan hukumnya harus benar," kata Reza.

Ketua tim penasihat hukum MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, keterangan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi menjadi sangat penting. Menurutnya, psikologi yang berperspektif hukum itu perlu dihadirkan untuk memotret dan mengetahui kasus ini secara lebih jernih.

"Khususnya, terkait munculnya saksi-saksi yang tidak terkualifikasi sebagai saksi menurut KUHAP. Sementara, beliau sendiri mengatakan kalau jangka waktu yang panjang, distorsi keterangan saksi, menjadi sangat tinggi sekali," kata dia.

Gede berharap hakim memiliki keyakinan tersendiri. Artinya, tidak menjadikan keterangan saksi sebagai modal utama untuk memutus perkara. "Kalau tidak divalidasi dengan alat bukti yang lain, problemnya masih adakah keyakinan hakim yang terbangun untuk menegakkan keadilan?" ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menganggap, keterangan ahli di persidangan cukup mencerahkan pihaknya. Dimana ahli yang dihadirkan pihak pengacara itu, disebutnya hanya menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan teori saja.

"Ada pencerahan dari ahli ini terkait dengan psikologi korban, psikologi pelaku, terkait tindak pidana yang terjadi, begitu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement