Jumat 30 Sep 2022 17:04 WIB

KPK Panggil Rektor Untirta Jadi Saksi Kasus Rektor Unila

Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya.

Jubir KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman, Jumat (30/9/2022). Ia menjadi saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM).

Fatah Sulaiman dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. "Hari ini, bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono, sekretaris penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Hery Dian Septama, koordinator sekretariatan penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta. KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement