Jumat 30 Sep 2022 19:00 WIB

In Picture: Menengok Pulau G Reklamasi

Pemprov DKI menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Nelayan saat akan menyandarkan kapalnya di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Nelayan saat akan menyandarkan kapalnya di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas keamanan berpatroli mengelilingi Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas keamanan berpatroli mengelilingi Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement