Jumat 30 Sep 2022 18:33 WIB

Kapolri Bentuk Tim Pemburu Konsorsium 303

Pembentukan timsus tersebut juga melibatkan sejumlah kapolda di daerah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pembentukan Tim Gabungan Khusus (Timsus) bersama Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap Konsorsium 303 atau ‘Kerajaan Judi’. Jenderal Sigit menegaskan, pembentukan timsus tersebut juga melibatkan sejumlah kapolda di daerah.

Kata dia, pembentukan tim tersebut bagian dari upaya bersama pemberantasan judi online maupun konvensional. Kapolri menegaskan, akan menindak siapapun, termasuk para anggotanya yang terlibat dalam Konsorsium 303.

Baca Juga

“Adanya isu Konsorsium 303, kami telah membentuk tim gabungan bersama PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi-transaksi yang ada kaitannya dengan perjudian,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya, saya akan proses dan tindak tegas. Ini supaya menjadi jelas,” kata Kapolri.

Sigit mengungkapkan, tim gabungan itu sudah mulai bekerja. Bareskrim Polri bersama PPATK, kata Sigit, sudah menganalisa nama-nama yang ada dugaan keterlibatannya dengan Konsorsium 303.

Saat ini, tim sedang menganalisa 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan perjudian. Sebanyak 202 rekening yang sudah dinyatakan ada kaitannya sudah dalam status blokir.

Tak cuma itu, kata Kapolri, di kepolisian, status penyidikan pun sudah berproses. Tercatat kata dia, ada 10 nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diduga terlibat dengan perjudian online kelas atas,” kata Sigit. Namun, Sigit tak membeberkan nama-nama dari 10 DPO yang disebutkan pelaku kelas atas perjudian itu.

Selain itu kata Sigit, ada empat inisial, yakni PN, R, KK, FM, A, dan K yang dalam status cegah. “Dan ada enam, yakni IT, RS, AA, B, KH, JAB yang terkait perjudian online teridentifikasi di luar negeri,” kata Sigit.

Sigit menambahkan, ia juga sudah memberikan perintah kepada beberapa anggota Polri dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) untuk melakukan pendekatan dengan kepolisian di lima negara. Skema police to police itu untuk dapat membawa pulang DPO yang terlibat dalam jaringan Konsorsium 303 dan berlindung di lima negara.

Tapi Sigit masih merahasiakan lima negara yang dimaksud. “Tentu kita harus menunggu apa hasil dari upaya yang sudah dilakukan untuk bisa membawa pulang buronan tersebut,” kata Sigit.

Sigit meyakinkan, Polri tetap pada komitmen dalam pemberantasan perjudian. Ia menegaskan, tak bakal pandang bulu dalam membasmi penyakit masyarakat itu. “Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional,” ujar Sigit.

Bukti keseriusan Polri dalam pemberantasan perjudian tersebut, melihat masifnya aksi penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang tahun ini. “Saya terus memberikan perintah, untuk tetap melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian,” kata Sigit.

Dari penegakan hukum yang sudah dilakukan, tercatat ada 2.049 kasus. Dari ribuan kasus itu, kepolisian sudah menetapkan sebanyak 3.296 tersangka. “Di mana untuk perjudian konvensional sebanak 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka. Dan untuk perjudian online ada sebanyak 641 kasus dengan 927 tersangka,” kata Sigit. Catatan kasus itu, pun bertambah medio penegakan hukum oleh kepolisian sepanjang Juli sampai September 2022.

Sigit mengatakan, dalam periode itu, Polri menangani perjudian sebanyak 2.236 kasus, dengan 3.748 tersangka. “Khusus perjudian online itu ada sebanyak 1.125 kasus, terdiri dari 1.516 tersangka,” kata Sigit. Para tersangka itu, sebanyak 1.446 adalah pemain. Dan sebanyak 977 tersangka para pelaku penyelenggara kasino, dan pegawai service, termasuk pemilik, penyedia layanan internet perjudian online.

Soal konsorsim 303...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement