REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus pencabulan dan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang kades Bringin Anom, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang telah memasuki tahap akhir. Kasus itu akan diselesaikan dengan cara mediasi.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelapor dan para saksi kasus ini sebenarnya sudah mendatangi UPPA Satreskrim Polres Malang. "Terduga pelaku juga sudah mendatangi UPPA Satreskrim," kata pria yang disapa Taufik di Kabupaten Malang, Jumat (30/9/2022).
Selanjutnya, kedua belah pihak direncanakan melaksanakan perdamaian dengan dimediasi oleh UPPA Satreskrim Polres Malang. Ada pun untuk waktu mediasi akan diberitahukan pada beberapa waktu ke depan.
Dengan adanya penyelesaian ini, Taufik menegaskan, Polres Malang berusaha melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga menyatakan Satreskrim Polres Malang tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Kades Bringin Anom, Wajak, TP (inisial) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap RR. Kasus ini terjadi ketika pelaksanaan karnaval di Desa Dadapan. Pada laporan yang diterima, terlapor diduga sedang mabuk saat melakukan tindakan tersebut.
Pada kesempatan lain, TP juga telah memberikan klarifikasinya kepada wartawan. Menurut dia, laporan kasus tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. TP mengklaim hanya berusaha mengambil udeng yang dikira miliknya tetapi korban salah menduga hingga melawan dan tangan TP reflek terangkat.