Jumat 30 Sep 2022 19:47 WIB

Kronologi Penangkapan Empat Pelaku Aksi Perampokan Toko Mas di ITC BSD

Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota TNI.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Penjaga toko berada di dalam tempat kejadian perkara (TKP) perampkan toko emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/9/2022). Perampokan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api tersebut berhasil menggondol perhiasan emas dari toko Sinar Mas.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Penjaga toko berada di dalam tempat kejadian perkara (TKP) perampkan toko emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (16/9/2022). Perampokan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api tersebut berhasil menggondol perhiasan emas dari toko Sinar Mas.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap empat pelaku aksi perampokan di toko emas ITC BSD, Serpong, Tangsel, Banten, yang terjadi sekitar dua pekan  lalu. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tiga lokasi yang berbeda dengan barang bukti di antaranya senjata api (senpi).

"Kita berhasil mengamankan dan menangkap serta membawa empat tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Sinar Mas di ITC BSD Tangsel," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kejadian perampokan terjadi pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 12.23 WIB di Toko Mas Sinar Mas ITC BSD lantai dasar Blok E-3A Nomor 1, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangsel yang diduga dilakukan oleh satu orang pelaku tidak dikenal.

Pelaku tersebut mengeluarkan senpi dan langsung menembak etalase kaca hingga pecah, lalu mengambil emas sekitar 650 gram atau senilai Rp375 juta dan langsung melarikan diri.

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap empat orang anggota komplotan. Polres Tangsel melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama dengan tim Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya. Para pelaku ditangkap pada hari yang sama yakni Kamis, 29 September 2022 namun di lokasi berbeda.

"Untuk kronologi penangkapan, pertama pada Kamis, 29 September 2022 pukul 06.00 WIB ditangkap pelaku inisial S di Leuwisadeng, Bogor. Perannya adalah menunggu motor di parkiran motor untuk menunggu eksekutor inisial TH. TH ditangkap pukul 14.00 di Desa Karangsari, Kelurahan Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan," kata Sarly.

Lalu pada sekira pukul 15.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan pelaku inisial MK di Desa Mojomulyo, Kelurahan Ngambakrejo, Kecamatan Tanggunhjarjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Terakhir, pada sekira pukul 19.30 WIB, pelaku H diamankan di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Berdasarkan pendalaman, pelaku telah melakukan aksinya di tiga lokasi. Toko Mas Jaya Baru Pasar Kemis pada 10 April 2022, Toko Mas Paris Cikupa pada 1 Mei 2022, dan Toko Mas Sinar Mas ITC BSD Serpong pada 16 September 2022," jelasnya.

Eks Anggota TNI

Sarly menyebut, salah satu pelaku yakni MK merupakan mantan anggota TNI. Pihaknya menggandeng Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan empat perampok toko emas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan dalam jaringan teroris. Pendalaman dilakukan karena adanya dugaan bahwa hasil perampokan itu digunakan untuk mendanai kelompok teroris.

Kasubdit Umum/ Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Grobogan, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu dia menyebut sempat ada perlawanan.

"Pelaku S ada hubungan saudara dengan pelaku. Pelaku S sempat pinjam motor cukup lama dengan TH. Kami berangkat ke Grobogan melakukan penyelidikan, kebetulan di situ agak rawan dan dapat bantuan masyarakat kami bisa mengamankan TH sedang berada di dalam rumah. Sempat melakukan perlawanan tapi kami berhasil ringkus dan diamankan Polres Tangsel," kata dia.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu pucuk senjata api jenis G Combat, satu pucuk senjata api jenis FN, dan satu selongsong peluru di TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement