Jumat 30 Sep 2022 20:04 WIB

Putri Sambo: Mohon Titip Anak-Anak Saya di Rumah

Kapolri menegaskan bahwa Putri Candrawathi layak untuk ditahan.

Rep: Ali Mansur/Antara/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi telah resmi ditahan.  Penyidik Bareskrim menahan Putri setelah dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi fisik maupun psikologis.

Kepada para wartawan, ibu empat orang anak itu mengaku ikhlas menjalani masa penahanan dan meminta doa semua pihak.

Baca Juga

"Saya ikhlas diperlakukan seperti inidan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,"kata Putri dengan suara berat.

Dalam kesempatan itu, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya dengan ekspresi dan nada suara bergetar.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik,"ucap Putri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam keadaan baik. Polri memutuskan menahannya pada Jumat (30/9/2022).

Sigit mengatakan, pihak penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan fisik dan psikis Putri Candrawathi. Hasil dari pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan. "Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," kata Sigit saat konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sigit mengatakan, penahanan Putri Candrawathi untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap (P21). "Hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Sigit .

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement