Sabtu 01 Oct 2022 00:50 WIB

Sapuhi: Vaksin Meningitis Bukan Menjadi Kewajiban Masuk Saudi

Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Christiyaningsih
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada warga di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin meningitis kepada warga di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umroh. Maka sudah sapatutnya Pemerintah Indonesia tidak mempersulit jamaah umroh dengan alasan belum divaksin miningitis. 

"Iya itu di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sedang ketat pemeriksaan, sementara di Arab Saudi tidak diwajibkan untuk umroh. Kalau haji memang wajib," kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, belum lama ini.

Baca Juga

Syam Rersfiadi mengatakan meski sudah tidak diwajibkan lagi vaksin meningitis dan tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan vaksin meningitis, tapi penyelenggara umroh tetap patuh aturan pemerintah. Artinya semua jamaah umroh diminta untuk tetap divaksin meningitis.

"Kami sudah memenuhi kewajiban untuk menyuntikkan jamaah dengan vaksin meningitis. Namun KKP tidak bisa menyiapkan vaksinnya untuk jamaah umroh di seluruh Indonesia," katanya.

Syam mengatakan selama ini memang belum ada perlindungan nyata dari pemerintah dalam hal Kementerian Agama (Kemenag) kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Padahal kejadian di Bandara Internasional Juanda, di mana 94 jamaah gagal berangkat, merugikan jamaah dan juga penyelenggara.

"Perlindungan kepada PPIU dan PIHK masih dalam bentuk administrasi, kemudahan-kemudahan, keselamatan, tetapi untuk perlindungan secara fisik terhadap kebijaksanaan Kementerian Arab Saudi atau pihak-pihak lain," katanya.

Menurut Syam selama ini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya didata oleh Kemenag. Para penyelenggara umroh dan haji khusus tidak diberikan perlindungan secara nyata dari segala kecurangan yang dilakukan individu atau organisasi.

"Baru secara administrasi, memang tidak ada proteksi bagi kami untuk langsung secara fisik akibat adanya kecurangan dari segala macam. Itu belum sampai ke sana," katanya.

Syam memastikan perlindungan Kemenag kepada penyelenggara umroh dan haji khusus belum maksimal. Perlindungan maksimal baru diberikan Kemenag kepada jamaah, tapi kepada penyelenggara umroh dan haji khusus belum maksimal padahal sama-sama warga negara.

"Sepanjang pengetahuan saya, PPIU dan PIHK perlindungan yang diberikan oleh Kemenag belum maksimal. Karena masih mengutamakan perlindungan terhadap rakyat atau calon jamaah umroh atau jamaah umroh itu sendiri," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement