Jumat 30 Sep 2022 21:10 WIB

Firli: Bahaya Laten Korupsi, Mirip Komunis

Laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri menegaskan penanganan bahaya laten korupsi harus diberantas mulai dari jantung sampai ke akar-akarnya. Hal itu sama halnya dengan penanganan bahaya laten komunis.

"Sama penanganannya dengan komunis, laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Terkait peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965, Firli berpendapat bahwa  bahaya laten korupsi pergerakannya mirip dengan bahaya laten komunis. Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).

"Di mana awalnya dilakukan secara bergerilya, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa," jelasnya.

Menurutnya, pengentasan bahaya laten korupsi memerlukan peran aktif dan konsistensi nasional dari seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan kemanusiaan tersebut, yang KPK mulai dari hulu hingga hilir, dapat berjalan efektif, tepat, cepat, terukur, dan efisien.

Menurut Firli, tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang dilakukan KPK. "Mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM," jelasnya.

Dia mengingatkan bagi siapa saja yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, maka seharusnya bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law, siapa pun tanpa terkecuali dan apa pun status hukum yang disandang, seyogyanya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK; dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini," tegasnya.

KPK tidak segan untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat ke Gedung Merah Putih KPK untuk diproses lebih lanjut.

"Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat di Republik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya hingga diproses sampai ke meja hijau, tempat pembuktian dan pencari keadilan," jelasnya.

Terkait peringatan G30S PKI, dia mengatakan momen itu dapat dijadikan sebagai sarana untuk merapatkan barisan, bahu membahu, dan terus menggelorakan semangat Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945, dan NKRI dalam menumpas laten korupsi.

"InsyaAllah, impian segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk Indonesia sejahtera, Indonesia yang adil dan makmur, Indonesia damai dan berkeadilan, dapat kita raih apabila NKRI benar-benar lepas dari laten korupsi," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement