Jumat 30 Sep 2022 22:42 WIB

Belasan Warga Keberatan Nama Mereka ‘Mendadak’ Masuk dalam Sipol

Syarat calon panwascam tidak boleh menjadi anggota parpol.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham Tirta
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Delapan orang warga di Kabupaten Semarang keberatan  nama mereka tiba-tiba tercantum sebagai anggota partai politik (parpol). Perihal ini terungkap saat mereka akan mendaftar seleksi panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengungkapkan, atas pencatutan nama tersebut, mereka merasa keberatan. Pasalnya kedelapan nama tersebut telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk keperluan verifikasi parpol.

Baca Juga

Syarat calon panwascam memang ada ketentuan tidak boleh menjadi anggota parpol. Namun nama mereka tercantum saat dilakukan pengecekan.

“Di lain pihak, pemilik nama tersebut tidak pernah mendaftar dalam keanggotaan parpol,” ungkapnya di Ungaran, Jumat (30/9/2022).

Terkait temuan ini, lanjut Talkhis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang telah melakukan klarifikasi secara langsung, dengan mempertemukan pengadu dan parpol yang dimaksud. Proses klarifikasi dilakukan dengan mencocokan kartu identitas, menanyakan ke yang bersangkutan perihal keanggotaan parpol yang dimaksud dan menanda tangani surat pernyataan.

Sebaliknya, parpol juga dimintai tanggapan atas keanggotaan nama yang tercantum. Hasil klarifikasi langsung tersebut, akan dilaporkan berjenjang ke KPU provinsi dan selanjutnya KPU.

“KPU juga akan bersurat ke DPP partai politik yang dimaksud untuk menghapus nama yang tercantum tersebut dari Sipol,” kata dia.

Talkhis juga menjelaskan, Bawaslu Semarang sejauh ini telah menerima 17 pengadu terkait pencatutan nama pada Sipol, salah satunya adalah Aparat Sipil Negara (ASN).

Namun, karena ASN tersebut bukan tercatat sebagai warga Semarang. “Sehingga aduan diarahkan untuk disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan alamat domisilinya," kata dia.

Lebih lanjut, Talkhis juga menyampaikan, terkait dengan pendaftar panwascam kali ini ada peningkatan dibanding pada tahun 2019. Pada 2019, total ada 225 pendaftar, untuk saat ini ada 359 orang pendaftar. “Sehingga jika dikalkulasi ada kenaikan pendaftar hingga 63 persen,” katanya.

Kendati begitu, masih ada enam kecamatan di wilayah Semarang yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Yakni meliputi Kecamatan Bandungan, Banyubiru, Bancak, Sumowono, Pringapus, dan Kecamatan Kaliwungu.

“Maka untuk enam kecamatan tersebut nantinya akan diberikan penambahan waktu masa pendaftaran,” kata Talkhis.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement