Sabtu 01 Oct 2022 06:25 WIB

KPU: Verifikasi Administrasi Partai via Video Call tak Langgar Aturan 

Bawaslu meminta KPU untuk mengikuti ketentuan dan hasil keputusan sidang.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Hingga Kamis sebanyak 23 Parpol telah terdaftar, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Hingga Kamis sebanyak 23 Parpol telah terdaftar, 17 di antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Verifikasi administrasi partai politi via video call, masih menjadi perdebatan Komisi Pemiihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga itu berbeda pendapat terkait verifikasi tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, bahwa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat video call tidak melanggar aturan. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut, penggunaan panggilan video melanggar Peraturan KPU (PKPU). 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 memang tidak menyatakan bahwa verifikasi administrasi bisa lewat video call. Tapi, PKPU tersebut memperbolehkan video call digunakan untuk verifikasi faktual partai. 

“Jadi, secara substantif, penggunaan video call sudah ada dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (30/9).

Karena secara substansi sudah ada dalam PPKU, lanjut Idham, akhirnya pihaknya membuat aturan turunan, yakni Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022. Salah satu pasal dalam Keputusan KPU tersebut memperbolehkan verifikasi administrasi lewat video call. 

Sebelumnya, Kamis (29/9) sore, Bawaslu menyampaikan temuan bahwa KPU diduga melanggar aturan dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Bawaslu mendapati, KPU memverifikasi keanggotaan partai menggunakan sarana video call. 

Diduga pelanggaran karena vermin keanggotaan partai via video call tidak dibenarkan oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022. "Di Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa vermin melalui fisik," ujar Komisioner Bawaslu Puadi. 

Bawaslu mendapati praktik verimin keanggotaan partai melalui panggilan video ini terjadi di 10 provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng). 

Puadi menyebut, temuan itu telah disampaikan kepada KPU beserta saran perbaikan. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh KPU. 

Saat ini, kata dia, Bawaslu sedang menyidangkan temuan-temuan pelanggaran tersebut. Puadi pun meminta KPU untuk mengikuti ketentuan dan hasil keputusan sidang. 

"Kita akan lihat putusannya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement