Sabtu 01 Oct 2022 09:32 WIB

Dishub Tangerang Batasi Operasional Kendaraan Barang

Operasional kendaraan angkutan barang pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.
Foto: ANTARA/Fauzan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi. Waktu operasional kendaraan angkutan barang, yakni pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kabupaten Tangerang. "Pembatasan waktu operasional ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu," katanya di Tangerang, Banten, Jumat (1/10/2022).

Baca Juga

Menurut dia, aturan pembatasan jam operasional kendaraan barang itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan dan mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Ia juga menuturkan, dalam melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang ini, Dishub Kabupaten Tangerang bersinergi dengan Satpol PP, Camat Teluknaga, dan Camat Kosambi, serta Polsek dan Koramil Teluknaga. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai peraturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang tersebut.

"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement