REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sikap dan pernyataan tegas Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko soal kasus hukum yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika.
"IBSW mendukung Kepala Staf Kepresidenan DMoeldoko yang konsisten dalam penegakkan supremasi hukum sebagai amanah reformasi 1998 dan teguh memberantas korupsi menjalankan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi, yakni meminta Lukas Enembe ke Jakarta memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam waktu dekat untuk mewujudkan rasa keadilan di masyarakat," ujar Nova Andika Sabtu (1/10/2022).
Senada dengan Moeldoko, IBSW juga menyatakan sikap bahwa kasus korupsi Lukas Enembe adalah murni kasus hukum yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik, sehingga segala tindak pidana korupsi yang merupakan pelaksanaan atas UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Apalagi pernyataan Pak Moeldoko yang menegaskan KPK dapat meminta TNI untuk membantu menghadirkan Lukas dalam pemeriksaan, ini bentuk ketegasan yang luar biasa," kata Nova.
"Sebagai pelaksanaan atas amanah reformasi tahun 1998 yang menegaskan penegakkan supremasi hukum, maka semua elemen bangsa wajib menjalankannya, sehingga Moeldoko memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepada semua pihak untuk patuh dan tunduk kepada amanah reformasi yakni penegakkan supremasi hukum dengan tidak menyeret-nyeret kasus Enembe ke ranah politik," kata dia.
Menurut Nova, KSP merupakan lembaga yang melaksanakan secara langsung dan penyambung lidah Presiden kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk terkait pernyataan Presiden Jokowi baru-baru ini bahwa Lukas Enembe wajib mematuhi panggilan KPK untuk diperiksa.
Terkait hal itu, Nova mendukung Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mengingatkan Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK dalam waktu dekat dan tidak menyepelekannya. Apabila diperlukan, lanjut Nova sepakat dengan Moeldoko yang sampaikan dapat meminta bantuan kesatuan TNI bersama Polri membawa Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan murni kasus hukum dan tak menyangkut soal politik.
"Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik," kata Moeldoko.
Dalam penanganan kasus hukum, katanya, tidak boleh ada pengecualian. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, tegasnya.
"Maka siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum, tak ada pengecualian," kata dia.