Sabtu 01 Oct 2022 17:59 WIB

Catat! Ini Aturan Bunga Pinjaman yang Diizinkan dan Daftar Pinjol Resmi OJK

OJK sebut bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kesepakatan pengenaan bunga oleh perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology atau pinjaman online sebesar 0,4 persen. Adapun batasan ini hanya produk multiguna atau tenor pendek.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4 persen per hari. Sedangkan pinjaman produktif bunga yang dikenakan sekitar 12 sampai 24 persen per tahun.

“Dalam praktik, bunga 0,4 persen atau ekuivalen 146 persen setahun itu hanya pinjaman jangka pendek. Misal kurang dari 30 hari," ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (1/10/2022).

Menurutnya besaran bunga 0,4 persen telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK pada 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen sampai 0,46 persen persen.

"Bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek. Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang misalnya satu tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun," ucapnya.

Setelah memahami ciri-ciri dari pinjol legal, diharapkan masyarakat jadi lebih selektif dalam memilih platform pinjaman online. Berikut ini beberapa daftar pinjaman online legal terbaru yang bisa Anda pilih antara lain:

Berikut daftarnya...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement