Sabtu 01 Oct 2022 19:20 WIB

Turki: Aneksasi Wilayah Ukraina Pelanggaran Hukum Internasional

Truki menyebut tidak akan akui wilayah Ukraina yang dianeksasi seperti Krimea

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang wanita berjalan melewati papan iklan bergambar paspor Rusia, sehari setelah pemungutan suara di empat wilayah Ukraina yang dikuasai Moskow pada referendum untuk menjadi bagian dari Rusia, di Luhansk, Republik Rakyat Luhansk yang dikendalikan oleh separatis yang didukung Rusia, Ukraina timur, Rabu, 11 September. 28, 2022.
Foto: AP
Seorang wanita berjalan melewati papan iklan bergambar paspor Rusia, sehari setelah pemungutan suara di empat wilayah Ukraina yang dikuasai Moskow pada referendum untuk menjadi bagian dari Rusia, di Luhansk, Republik Rakyat Luhansk yang dikendalikan oleh separatis yang didukung Rusia, Ukraina timur, Rabu, 11 September. 28, 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Pemerintah Turki mengkritik langkah Rusia menganeksasi empat wilayah Ukraina meski sudah melalui referendum. Ankara tetap memandang tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Turki mengatakan, mereka tidak mengakui pencaplokan Krimea oleh Rusia pada 2014. Sikap Ankara tetap sama merespons langkah Rusia menganeksasi Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia.

“Turki tidak mengakui pencaplokan Krimea oleh Rusia dalam referendum tidak sah pada tahun 2014 dan telah menekankan dukungan kuatnya terhadap integritas teritorial, kemerdekaan, serta kedaulatan Ukraina di setiap kesempatan,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Turki, Sabtu (1/10), dikutip laman Al Arabiya.

Turki menekankan, pencaplokan terbaru wilayah Ukraina oleh Rusia merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang mapan. “Kami menegaskan kembali dukungan kami terhadap resolusi perang ini, yang tingkat keparahannya terus meningkat, berdasarkan perdamaian yang adil yang akan dicapai melalui negosiasi,” kata Kemenlu Turki.

Sejak Rusia dan Ukraina terlibat konflik pada 24 Februari lalu, Turki menjadi negara paling aktif yang berusaha memediasi kedua negara. Turki turut berperan atas tercapainya kesepakatan koridor gandum Laut Hitam yang diteken Moskow dan Kiev pada Juli lalu.

Empat wilayah Ukraina telah menandatangani perjanjian untuk bergabung dengan Rusia, Jumat lalu. Presiden Rusia Vladimir Putin berterima kasih kepada rakyat Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia yang telah memilih keputusan tersebut dalam referendum yang digelar pada 23-27 September lalu.

"Dalam beberapa hari terakhir, orang-orang di Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia menganjurkan pemulihan persatuan bersejarah kita. Saya berterima kasih," kata Putin dalam upacara pengesahan bergabungnya empat wilayah tersebut ke Rusia di Grand Kremlin Palace's St. George's Hall, dilaporkan laman kantor berita Rusia, TASS.

Kata-kata Putin disambut riuh tepuk tangan hadirin. Acara tersebut dihadiri oleh anggota parlemen State Duma, senator, kepala daerah, serta delegasi atau perwakilan dari empat wilayah Ukraina yang bergabung dengan Rusia.

Pada 23 hingga 27 September lalu, Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia menggelar referendum untuk bergabung dengan Rusia. Moskow mengklaim, sekitar 98 persen pemilih dalam referendum setuju untuk bergabung.

Ukraina dan sekutu Barat-nya menolak hasil referendum tersebut. Mereka menilai referendum itu telah diatur sedemikian rupa hasilnya oleh Moskow. Kendati ditolak dan ditentang, Rusia tetap melanjutkan rencananya untuk “merebut” keempat wilayah itu. Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia mewakili 15 persen dari luas wilayah Ukraina. Jika digabung, luasnya setara dengan luas Portugal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement