Sabtu 01 Oct 2022 19:20 WIB

Turki: Aneksasi Wilayah Ukraina Pelanggaran Hukum Internasional

Truki menyebut tidak akan akui wilayah Ukraina yang dianeksasi seperti Krimea

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang wanita berjalan melewati papan iklan bergambar paspor Rusia, sehari setelah pemungutan suara di empat wilayah Ukraina yang dikuasai Moskow pada referendum untuk menjadi bagian dari Rusia, di Luhansk, Republik Rakyat Luhansk yang dikendalikan oleh separatis yang didukung Rusia, Ukraina timur, Rabu, 11 September. 28, 2022.
Foto: AP
Seorang wanita berjalan melewati papan iklan bergambar paspor Rusia, sehari setelah pemungutan suara di empat wilayah Ukraina yang dikuasai Moskow pada referendum untuk menjadi bagian dari Rusia, di Luhansk, Republik Rakyat Luhansk yang dikendalikan oleh separatis yang didukung Rusia, Ukraina timur, Rabu, 11 September. 28, 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Pemerintah Turki mengkritik langkah Rusia menganeksasi empat wilayah Ukraina meski sudah melalui referendum. Ankara tetap memandang tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Turki mengatakan, mereka tidak mengakui pencaplokan Krimea oleh Rusia pada 2014. Sikap Ankara tetap sama merespons langkah Rusia menganeksasi Luhansk, Donetsk, Kherson, dan Zaporizhzhia.

“Turki tidak mengakui pencaplokan Krimea oleh Rusia dalam referendum tidak sah pada tahun 2014 dan telah menekankan dukungan kuatnya terhadap integritas teritorial, kemerdekaan, serta kedaulatan Ukraina di setiap kesempatan,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Turki, Sabtu (1/10), dikutip laman Al Arabiya.

Turki menekankan, pencaplokan terbaru wilayah Ukraina oleh Rusia merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang mapan. “Kami menegaskan kembali dukungan kami terhadap resolusi perang ini, yang tingkat keparahannya terus meningkat, berdasarkan perdamaian yang adil yang akan dicapai melalui negosiasi,” kata Kemenlu Turki.