REPUBLIKA.CO.ID, SIJUNJUNG -- Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatra Barat, AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret. Dua pelaku tersebut adalah RH (25) dan AM (38). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Keduanya menurut Kadir telah meresahkan warga karena telah beraksi puluhan kali.
"Para pelaku itu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung dari Juni 2022 hingga 8 September 2022," kata Kadir, Sabtu (1/10).
Ia menjelaskan saat menangkap RH pada Selasa (13/9), di rumah di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, polisi terpaksa harus melumpuhkan karena tersangka melakukan pelarian.
Setelah RH diamankan polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah AM di Andalas, Kota Padang yang merupakan rekan dari RH dalam melakukan aksinya. Namun, AM saat itu sudah kabur melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. AM pun ditangkap di Riau pada Senin (26/9) dini hari.
Kadir menceritakan modus operasi dua pelaku jambret ini adalah dengan memepet kendaraan korban. Lalu menjambret perhiasan emas milik korban. RH merupakan spesialis apabila korban di sebelah kanan dan AM spesialis apabila korban di sebelah kiri.
Dikatakan, aksi penjambretan tersebut tidak hanya dilakukan RH dan AM di wilayah hukum Polres Sijunjung, tapi juga di Padang Pariaman, Solok Kota, Solok Arosuka, dan di Kota Padang.
Dari pengakuan pelaku tersebut, mereka telah melakukan penjambretan lebih kurang 20 kali. Mereka berhasil menggondol sekitar 395 gram emas, lalu menjualnya ke penadah di Padang.
Di antara korban penjambretan tersebut adalah istrinya Wakapolres Solok dan istrinya Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan uang hasil penjualan emas Rp 10 juta. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.