Ahad 02 Oct 2022 10:48 WIB

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

LBH Surabaya Minta Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kadiv Advokasi LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Selain itu, Habibus menduga bahwa terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur hingga menyebabkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Habibus menjelaskan, penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan kelebihan kapasitas stadion pada pertandingan big match tersebut.

Habibus mengingatkan, penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion sudah dilarang oleh FIFA. FIFA dalam 'Stadium Safety and Security Regulation' Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. LBH pun mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka dengan membentuk tim penyelidik independen. Habibus juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme, dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo