Komisi X: Suporter dan Penonton Harus Dipenuhi Haknya

Tragedi di Malang harus jadi momentum mengevaluasi pelaksanaan sepakbola nasional

Ahad , 02 Oct 2022, 15:22 WIB
Kondisi halaman Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan terjadi di stadion itu, Malang, Jawa Timur, Ahad (2/10/2022). Sedikitnya 129 orang dilaporkan meninggal dunia dan 13 mobil rusak akibat kerusuhan tersebut.
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Kondisi halaman Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan terjadi di stadion itu, Malang, Jawa Timur, Ahad (2/10/2022). Sedikitnya 129 orang dilaporkan meninggal dunia dan 13 mobil rusak akibat kerusuhan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih prihatin dengan tragedi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Padahal, pihaknya sudah mengesahkan payung hukum yang menjelaskan hak dari suporter dan penonton.

Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Namun ia melihat, hak tersebut tak dipenuhi dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga

"Undang-undang ini tidak bisa hanya sebuah kumpulan kata-kata yang hanya untuk dipajang tapi harus segera ada tindaknya, apalagi mereka sudah melakukan event itu dilaksanakan, tetapi tidak memperhatikan regulasi yang ada, ya akibatnya fatal seperti sekarang ini," ujar Fikri saat dihubungi, Ahad (2/10/2020).

Ia mengatakan, dalam suatu pertandingan olah raga tentu terdapat tensi yang terkadang tinggi. Potensi kerusuhan dapat dihindarkan jika para penonton mendapatkan haknya dan suporter dapat diatur dengan baik.

"Sehingga hak penonton harus dipenuhi dengan baik, kemudian suporter harus dimanage dengan baik. Namanya pertandingan itu kan selalu begitu ya perbandingan kan akan selalu ada yang menang dan ada yang kalah," ujar Fikri.

Menurutnya, tragedi tersebut harus menjadi momentum para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi total pelaksanaan sepakbola nasional. Jika evaluasi tak dilakukan, bukan tak mungkin tragedi tersebut akan mempengaruhi pelaksanaan Piala Dunia U-20 saat Indonesia menjadi tuan rumah. Harapannya, sepakbola tak lagi menjadi tempat seseorang meregang nyawa.

"Saya kira mari berevaluasi, momentum ini luar biasa, sayang ini kan anak-anak bangsa mereka hanya karena gemar, hobi, kegemaran untuk bisa menikmati olahraga yang mereka sukai," ujar Fikri.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tragedi kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan ratusan korban meninggal.

Jokowi menyesalkan terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan 129 orang meninggal hingga saat ini

"Khusus kepada Kapolri saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini," kata Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Ahad (2/10/2022)

Jokowi mengatakan juga telah memerintahkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Kapolri, dan Ketua umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola dan juga prosedur pengamanan penyelenggaraannya.