REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keprihatinan atas tragedi Kanjuruhan, seusai laga Arema vs Persebaya. Untuk sementara ini, tercatat 130 orang meninggal dalam tragedi itu.
Hasto menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarga, baik yang meninggal dunia maupun mereka yang masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. “Harus ada upaya serius untuk menyelidiki penyebab kericuhan berujung jatuhnya ratusan korban jiwa. Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi yang terjadi,” kata Hasto di Jakarta, Ahad (2/10/2022).
Menurut Hasto, jatuhnya ratusan korban jiwa termasuk puluhan yang luka menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyelidikan hendaknya dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengamanan.
LPSK, kata Hasto, sudah menurunkan tim ke Jawa Timur dan Malang untuk mengumpulkan informasi dan identifikasi terhadap para korban. "Jika terjadi dugaan tindak pidana dalam tragedi itu, LPSK siap berikan perlindungan kepada saksi dan korban," kata Hasto.
Hasto meminta semua informasi yang berkembang dapat ditelusuri untuk mencari penyebab jatuhnya korban jiwa dan menjawab awal mula kericuhan, mulai dari penggunaan gas air mata dalam pengamanan di stadion yang tidak sesuai aturan FIFA.
Tidak itu saja, harus diinvestigasi pula jumlah tiket yang dijual panitia pelaksana, apakah melebihi dari kapasitas stadion.
"Termasuk bagaimana flare bisa ada dalam stadion itu juga penting untuk diselidiki," kata Hasto.
Hasto menambahkan, jatuhnya ratusan korban jiwa dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu bukan saja menjadi duka nasional. Semua pecinta olahraga di dunia, khususnya sepakbola, menaruh perhatian dan memberikan atensi.
“Perhatian masyarakat dunia khususnya pecinta olahraga sepakbola harus dapat dijawab dengan melakukan investigasi mendalam, untuk mencari tahu penyebab dan siapa yang bertanggung jawab, termasuk bagaimana negara berperan dalam memenuhi hak para korban,” ujar Hasto.
Hasto juga menyebut panitia penyelenggara dan pemerintah daerah harus menjamin rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya. “Hal ini tidak menutup peluang korban menuntut restitusi (ganti kerugian) bila proses hukum berlangsung. Korban bukan saja dari kalangan supporter, termasuk juga petugas keamanan," kata Hasto.