Senin 03 Oct 2022 14:35 WIB

In Picture: Eksepsi Surya Darmadi Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Ketua Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri (kiri) memimpin sidang eksepsi terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,6 triliun. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan surat dakwaan JPU sudah  memenuhi syarat formil dan materil sehingga sidang dapat dilanjut ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement