REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan wali kota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno dengan tujuh tahun hukuman penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai wali kota Banjar.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu tahun," ujar Ketua majelis hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut enam tahun penjara. Ketua majelis hakim mengatakan Herman Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana. "Menyatakan Herman Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana," katanya.
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Namun yang meringankan tidak pernah dihukum dan lanjut usia.
Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b undang-undang Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Herman pada dakwaan JPU telah didakwa mendapatkan uang mencapai Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari hasil mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar dalam kurun waktu 2008 sampai 2013. Dedi Suhadi selaku kuasa hukum terdakwa Herman Sutrisno mengaku belum menentukan langkah lanjutan pascaputusan vonis majelis hakim.
Pihaknya menunggu kliennya untuk kelanjutan proses banding. "Terdakwa saja yang berpikir (banding), kami siapkan memorinya," katanya.