REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Gayus Lumbuun, meminta Menko Polhukam untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap hakim-hakim mulai di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk ‘Menggugat Independensi Peradilan di Era Demokrasi’ yang berlangsung di Universitas Pakuan, Kota Bogor, Senin (3/10).
"Saya meminta agar melalui Mahkamah Agung ke bawah ini dirombak hakim-hakimnya, saya bicara ini bukan hanya sekarang," ujar Gayus di Kota Bogor, Senin (3/10).
Gayus yang merupakan mantan hakim agung ini mengaku pernah mengusulkan ide tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD sebelum menjadi pejabat publik. Saat itu, menurutnya Mahfud sepakat dengan usulan tersebut.
"Saya mengatakan hakim ini harus dievaluasi. Hakim Agung ada 10 orang, PT (Pengadilan Tinggi) itu ada sekitar 70 (hakim), PN ada sekitar 600-an (hakim). Itu dipilih, yang baik dipertahankan yang jelek diganti," tuturnya.
Kini, ia pun mempertanyakan usulan yang pernah disepakati oleh Mahfud, untuk melakukan reformasi hukum seperti yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, hukum identik dengan peradilan. Sehingga, untuk melakukan reformasi hukum perlu upaya menjunjung tinggi keadilan yang adil di pengadilan.
"Lalu saya bertanya, dulu beliau (Mahfud MD) sepaham dengan saya, sekarang di pemerintahan, tolong disampaikan apakah beliau berubah atau tidak? Apakah saya juga dilibatkan dalam memberikan masukan seperti saat beliau setuju waktu itu?" tanya Gayus.