Pelaku Pengrusakan Cagar Budaya Terancam 15 Tahun Penjara

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pelaku Pengrusakan Cagar Budaya Terancam 15 Tahun Penjara (ilustrasi).
Pelaku Pengrusakan Cagar Budaya Terancam 15 Tahun Penjara (ilustrasi). | Foto: Ist

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO –- MKB (45) seorang pemilik tanah berdomisili di Klewer, Sukoharjo terancam dihukum penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 500 juta, Senin (3/10/2022). Pasalnya, ia dinilai oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah merusak bekas tembok cagar budaya Keraton Kartosuro.

Pengacara tersangka MKB, Bambang Ary Wibowo mengatakan bahwa hasilnya sesuai mekanisme sudah masuk ke tahap kedua. Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Jadi tadi dari pihak penyidik (balai pelestarian cagar budaya) sudah memasuki tahap dua. Yakni diserahkan penuntut umum ke kejaksaan negeri Sukoharjo," kata Bambang, Senin (3/10/2022).

Meski demikian, Bambang mengajukan untuk kliennya (tersangka) menjadi tahanan luar. Namun, ia mengatakan mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan. 

Baca Juga

"Hasil konsensus dengan kejaksaan akan segera melimpahkan (pengadilan) karena proses penyidikan sudah lebih dari 60 hari, tapi kita kooperatif," jelasnya.

Ketika disinggung apakah nanti pihaknya akan melakukan pengajuan penahanan, ia menjawab bahwa tidak. Sedangkan dari penjelasannya, dilakukan penahanan tersangka di Polres Sukoharjo untuk mempercepat proses hukumnya.

"Tidak (pengajuan penangguhan penahanan). Hasilnya tadi sudah kita sepakati tidak akan lebih dari 20 hari untuk penahannya agar mempercepat proses hukumnya," katanya.

Sementara itu, dari pihak kejaksaan negeri Sukoharjo mengatakan bahwa tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahan. Pasalnya, tersangka terancam hukuman maksimal 1-15 tahun atau denda 500 juta. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 105 Junto pasal 66 UU nomor 11 tahun 2010. Pasar tersebut berkaitan tentang cagar budaya. 

"Nah kita sesuai prosedur karena 1-15 tahun ancaman penjaranya jadi masih bisa ditahan. Jadi kita ikuti sesuai prosedur saja," kata Galih Martino Dwi Cahyo Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Galih menjelaskan bahwa dengan mengikuti prosedur tersebut akan memudahkan proses di pengadilan nantinya. Selain itu, tahap selanjutnya setelah berkas P21 akan dilakukan persiapan administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Perkiraan jadwal belum bisa dipastikan. Tapi kita koordinasikan secepat mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Biasanya setelah 3 hari penetapan hari sidang sudah keluar," katanya.

 

Terkait


Sejarawan Minta Transjakarta Perbaiki Desain Halte Bundaran HI

Kepala Dinas Kebudayaan: Revitalisasi Halte Bundaran HI Penuhi Syarat

Tim Ahli: Pabrik Indarung I Berpotensi Jadi Cagar Budaya

27 Objek di Padang Pariaman Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Anies Sebut Penting Manfaatkan Cagar Budaya untuk Kegiatan Kekinian

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark