Senin 03 Oct 2022 18:51 WIB

Deolipa Bakal Gugat Komnas Ham dan Komnas Perempuan ke PTUN

Gugatan terkait kesimpulan Putri Candrawati mengalami pemerkosaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Deolipa Yumara.
Foto: Youtube
Deolipa Yumara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Brigadir J, Deolipa Yumara berencana melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait kesimpulan dua Komnas yang menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengalami pemerkosaan.

“Besok Selasa (4/10/2022), saya mewakili tim pengacara merah putih akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan persoalan mengenai ada dugaan mereka melampaui kewenangannya dalam menyatakan mengenai hasil kesimpulan mereka mengenai Yoshua,” ujar Deolipa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Menurut Deolipa, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyampaikan dalam dugaannya Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Kata dia, kedua lembaga tersebut harus digugat karena bukan porsi mereka menyampaikan terkait dugaan adanya kekerasan seksual itu.

“Ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim, karena mereka bukan lembaga pro justitia. Enggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seloah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini yang berbahaya,” kata Deolipa.

Deolipa melanjutkan, dirinya mendapat informasi pengacara Putri bakal menggunakan dokumen Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari barang bukti atau petunjuk di persidangan. Karena itu, dirinya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN.

“Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa pekan kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas Ham dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespon,” keluh Deolipa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement