REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membeli mobil baru dilakukan dengan sejumlah prosedur yang perlu diperhatikan oleh konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri dari proses pembelian mobil.
Dikutip dari website Honda pada Senin (3/10/2022), salah satu prosedur yang harus dilalui saat melakukan pembelian mobil adalah pemberian surat pemesanan kendaraan (SPK). Artinya, konsumen jangan melakukan pembayaran apapun sebelum menerima SPK.
Setelah menerima SPK, konsumen perlu memastikan bahwa SPK itu merupakan surat resmi dari dealer. Kemudian, konsumen harus membaca rincian dalam SPK itu. SPK biasanya akan merinci model, tipe dan harga mobil yang dibeli. Oleh karena itu, pastikan setiap rincian itu telah sesuai dengan kesepakatan.
Setelah SPK itu dianggap sesuai, baru konsumen bisa melakukan pembayaran. Pastikan pembayaran hanya dilakukan lewat transfer ke rekening resmi dealer yang tertuang dalam SPK tersebut. Jika ternyata konsumen mendapat arahan untuk melakukan transfer di luar rekening itu, maka konsumen berhak untuk mengadukan hal itu ke layanan konsumen.
Atau, jika konsumen ingin melakukan pembayaran menggunakan uang cash, maka pembayaran bisa dilakukan lewat kasir pada dealer. Setelah itu, konsumen wajib menerima kuitansi dari dealer sebagai bukti pembayaran yang sah.
Selanjutnya, konsumen bisa melakukan penandatanganan SPK kemudian menerima salinan dari SPK itu sebagai bukti transaksi yang sah. Dengan melakukan beragam tahapan itu, bisa dipastikan konsumen akan terhidar dari beragam potensi penipuan saat melakukan pembelian mobil.