Senin 03 Oct 2022 20:23 WIB

Polri: Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan

Sembilan polisi masih diperiksa terkait peristiwa yang menewaskan 125 orang.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melakukan konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) malam. Pada keterangannya, Dedi mengungkapkan, ada sembilan pejabat kepolisian yang dicopot dari jabatannya termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melakukan konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) malam. Pada keterangannya, Dedi mengungkapkan, ada sembilan pejabat kepolisian yang dicopot dari jabatannya termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polri meningkatkan status hukum tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) ke level penyidikan. Peningkatan kualitas pro justitia tersebut dilakukan setelah tim kepolisian melakukan serangkain pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan ragam bukti atas peristiwa tewasnya 125 suporter sepak bola usai pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

“Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang. Dari pemeriksaan yang dilakukan selanjutnya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jatim, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Kata Dedi, penyidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan mengacu pada penerapan sangkaan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Pasal tersebut terkait ancaman pidana penjara terhadap seseorang yang atas kesalahan dan kealpaannya menyebabkan orang lain mati serta mengalami luka-luka berat. Ancaman pidananya, penjara antara satu sampai lima tahun. Namun, Dedi melanjutkan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dedi menerangkan, Polri juga mencopot jabatan sejumlah perwira yang dinilai salah dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Pencopotan tersebut, kata Dedi resmi diundangkan berdasarkan ST Kapolri 2098/X/KEP/2022.

Dalam Surat Telegram Kapolri itu, AKBP Putu Kholis ditetapkan sebagai Kapolres Malang yang baru. Bukan saja Kapolres Malang, Kapolri memerintahkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mencopot sembilan perwira pertama di jajaran Polres Malang.

Mereka adalah Danyon AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman, Danton Aiptu M Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki AKP Untung, Danton AKP Danang, Danton AKP Nanang, dan Danto Aiptu Budi. “Pencopotan tersebut seperti yang diperintahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Dedi.

Sembilan perwira itu juga masih diperiksa oleh Propam dan Inspektorat Khusus (Itsus). Selanjutnya, kata Dedi, memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa terhadap dua personil Polri yang turut gugur dalam tragedi Kanjuruhan.

“Keduanya adalah Aipda Anumerta Andik Purwanto dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyo Pujiono,” kata Dedi. Aipda Andik Purwanto adalah petugas kepolisian dari Bintras Polres Tulungagung, sedangkan Brigpol Fajar Bintara Polres Trenggalek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement