Senin 03 Oct 2022 21:12 WIB

Polandia Tuntut Jerman Ganti Rugi Perang Dunia II

Kerugian Polandia dalam PD II capai 6 triliun zloty atau setara 1,3 triliun dolar AS

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera Jerman dan Polandia dibawa ke sisa stasiun Anhalter di Berlin, Jerman, dalam rangka peringatan 80 tahun mulainya perang dunia II, Ahad (1/9).
Foto: Antara
Bendera Jerman dan Polandia dibawa ke sisa stasiun Anhalter di Berlin, Jerman, dalam rangka peringatan 80 tahun mulainya perang dunia II, Ahad (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA – Menteri Luar Negeri Polandia Zbigniew Rau telah menandatangani nota diplomatik berisi tuntutan permintaan ganti rugi terhadap Jerman atas agresi dan okupasi yang dilakukannya selama Perang Dunia II. Nota tersebut bakal dikirim ke Kementerian Luar Negeri Jerman.

“Mengatur masalah konsekuensi agresi dan pendudukan Jerman (pada Perang Dunia II) harus mencakup pembayaran kompensasi oleh Jerman atas kerusakan materi dan non-materi yang ditimbulkan ke negara Polandia,” kata Rau di Warsawa, Senin (3/10/2022), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

 

Hal itu menjadi alasan mengapa Rau mengirim nota diplomatik berisi tuntutan permintaan ganti rugi ke pemerintah Jerman. “Catatan diplomatik menyatakan keyakinan bahwa para pihak harus mengambil tindakan segera untuk memastikan penyelesaian permanen, komprehensif, final, legal dan material dari konsekuensi agresi serta pendudukan Jerman pada tahun 1939-1945,” ucap Rau.

 

“(Pemulihan) akan memungkinkan hubungan Polandia-Jerman didasarkan pada keadilan dan kebenaran serta akan mengarah pada penutupan bab menyakitkan di masa lalu dan memastikan pengembangan lebih lanjut hubungan bilateral dalam semangat bertetangga yang baik dan kerja sama yang bersahabat,” kata Rau menambahkan.

 

Dia mengungkapkan, dalam nota diplomatik, Polandia pun menuntut Jerman memastikan kerja sama yang tepat dalam memperingati korban Perang Dunia II di Polandia. Jerman diminta menyajikan kepada masyarakat mereka sendiri gambaran sebenarnya dari Perang Dunia II dan konsekuensinya, terutama kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan ke Polandia.

 

Ketika memperingati 83 tahun agresi Jerman pada 1 September lalu, parlemen Polandia menerbitkan sebuah laporan tentang kerugian yang dialami negara tersebut akibat agresi dan okupasi Jerman pada 1939-1945. Menurut laporan tersebut, kerugian yang mereka alami mencapai 6 triliun zloty atau setara 1,3 triliun dolar AS. Angka itu termasuk kompensasi untuk para korban jiwa. Satu warga yang tewas harus diberi kompensasi senilai 800 ribu zloty atau sekitar 175 ribu dolar AS.

 

Sementara itu, Jerman mengatakan, subjek terkait ditutup oleh deklarasi 1953. Dalam deklarasi itu, Polandia menolak reparasi dari Jerman. Pada 2004, pemerintahan mantan perdana menteri Polandia Marek Belka menegaskan posisi tersebut. Namun pada 2019, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki mengungkapkan, deklarasi 1953 adalah kesepakatan antara Polandia dan Jerman Timur, yang tidak diakui pihak berwenang saat ini.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement