REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan selebritas Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan prank yang menyalahi undang-undang. Mereka berpura-pura menyampaikan pengaduan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)-nya kepada Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).
"Sabtu tanggal satu lebih kurang pukul empat sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank," kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin (3/10/2022).
Saat itu, laporan memang belum diproses oleh polisi. Akan tetapi, Paula sempat menceritakan kronologi KDRT kepada petugas.
Febriman menjelaskan setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) polisi. Dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut demi konten semata.