REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak secara ilegal untuk tujuan eksploitasi oleh tersangka S atau yang dikenal dengan “Ayah Sejuta Anak”. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polres Kabupaten Bogor.
KemenPPPA melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindaklanjut penanganan pasca adanya informasi soal "ayah sejuta anak". Kemudian, Tim KemenPPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak guna memastikan berjalannya penanganan korban.
"Kami mendorong polisi dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers pada Senin (3/10).
Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi. Nahar mengatakan, KemenPPPA juga aktif mendorong kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus TPPO agar dapat segera dilimpah ke kejaksaan.
"KemenPPPA juga memastikan ibu hamil dengan bayi yang menjadi korban mendapatkan perlindungan terbaik," ucap Nahar.
Nahar mengatakan, kasus TPPO tersebut awalnya dilaporkan oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022. Adapun terlapor S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.
"KemenPPPA akan terus mengawal serta mendorong untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk menemukan apabila ada korban-korban lainnya dan indikasi yang mengarah ke sindikat TPPO," ujar Nahar.
Untuk itu Nahar menambahkan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pertama, praktek adopsi ilegal dengan indikasi tidak sesuai peraturan dan pemalsuan dokumen.
Kedua, melakukan perdagangan anak dan TPPO dengan modus adopsi anak. Ketiga, kekerasan terhadap korban melalui intimidasi dan pemaksaan menyerahkan bayi paska kelahiran. Keempat, eksploitasi perempuan dan anak melalui medsos untuk dijadikan konten yang dapat mengumpulkan donasi.
"Kelima, pelanggaran lain terkait ijin yayasan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial," ucap Nahar.
Terkait dengan hal ini, perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Kasus ini terungkap karena peran aktif masyarakat yang bergerak cepat dan YSI yang langsung mengevakuasi ibu dan bayi ke rumah aman.