Senin 03 Oct 2022 22:09 WIB

Badan Arsip Nasional AS: Trump Belum Kembalikan Rekaman Gedung Putih

Departemen Kehakiman menyelidiki Donald Trump karena membawa pulang dokumen rahasia

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Departemen Kehakiman menyelidiki Donald Trump karena membawa pulang dokumen rahasia. Ilustrasi.
Foto: AP/Andrew Harnik
Departemen Kehakiman menyelidiki Donald Trump karena membawa pulang dokumen rahasia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Badan Arsip Nasional Amerika Serikat (AS) atau NARA mengatakan pemerintahan mantan presiden Donald Trump belum mengembalikan semua rekaman presidensial. Lembaga itu mengatakan akan berkonsultasi dengan Departemen Kehakiman mengenai langkah yang diperlukan untuk mendapatkan kembali rekaman itu.

Panel Kongres 13 September lalu meminta Arsip Nasional dan Rekaman Pemerintah untuk melakukan tinjauan mendesak setelah anggota kongres mengakui mereka tidak tahu apakah semua rekaman presidensial Trump di Gedung Putih sudah diserahkan. "Sementara tidak ada cara yang mudah untuk menetapkan pertanggungjawaban pasti, kami tahu kami tidak memiliki semua yang seharusnya kami miliki," kata pelaksana tugas Kepala Arsip Nasional AS Debra Wall dalam suratnya ke Komite Pengawasan dan Reformasi House of Representative, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Wall mengatakan lembaganya mengetahui sejumlah staf Gedung Putih pemerintah Trump tidak menyalin atau meneruskan percakapan elektornik mengenai tugas resmi di aplikasi ke catatan resmi. Tindakan itu melanggar Undang-undang Rekaman Presidensial.

"NARA berhasil mendapat banyak rekaman dari sejumlah mantan pejabat dan akan terus mengejar untuk mendapatkan kembali jenis rekaman presidensial yang sama dari sejumlah mantan pejabat," kata Wall dalam surat yang pertama kali dilaporkan Wall Street Journal.

Ia mengatakan NARA yang bertugas melestarikan rekaman pemerintah akan berkonsultasi dengan Departemen Kehakiman. "Mengenai apakah akan memulai tindakan untuk memulihkan kembali rekaman yang dihapus secara ilegal," katanya.

Dalam pernyataannya Ketua Komite Pengawasan dan Reformasi House Carolyn Maloney mengatakan ia akan menggunakan semua kekuatannya untuk memastikan semua rekaman itu dipulangkan dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. "Mantan presiden Trump dan pejabat seniornya telah menunjukkan pengabaian terhadap supremasi hukum dan keamanan nasional kita dengan gagal mengembalikan rekaman presidensial seperti yang diwajibkan hukum," kata Maloney.

Perwakilan Trump tidak menjawab permintaan komentar mengenai masalah ini. Departemen Kehakiman menyelidiki Trump karena mengambil dokumen rahasia dan membawanya ke kediamannya di Mar-a-Lago di Florida saat turun jabatan pada Januari 2021 lalu.

Dalam penggeledahan yang disetujui pengadilan 8 Agustus lalu, FBI menyita lebih dari 11 ribu rekaman termasuk 100 dokumen yang ditandai sebagai dokumen rahasia. Departemen Kehakiman dan pengacara-pengacara Trump menjalani proses hukum mengenai bagaimana dokumen-dokumen itu ditangani.

Pengacara pemerintah telah mendapatkan akses ke dokumen-dokumen rahasia itu. Namun pada Jumat (30/9/2022) mereka mengajukan banding ke pengadilan untuk memperluas akses ke dokumen yang tidak dimasukkan sebagai dokumen rahasia yang disita di Florida.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement