Senin 03 Oct 2022 22:14 WIB

KPK Akui Koordinasi dengan BPK Terkait Formula E

KPK dan BPK disebut sedang fokus menghitung kerugian negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pihaknya telah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat (30/9/2022), lalu. Alex mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk berkoordinasi dalam mengusut dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang kini pada tahap penyelidikan.

"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Alex enggan merinci apa saja yang dibahas KPK dalam koordinasi dengan BPK tersebut. Sebab, ia menegaskan, materi pembahasan pada pertemuan itu tidak untuk menjadi konsumsi publik.

Namun, Alex memastikan KPK dan BPK sedang fokus menghitung kerugian negara terkait ajang balap mobil listrik tingkat internasional itu. Sehingga, nantinya kasus tersebut dapat segera diputuskan naik atau tidak ke tahap penyidikan.

"Substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media. Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP," jelas dia.

Alex menambahkan, pihaknya pun yakin kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E itu dapat segera terungkap. Namun, ia menjelaskan, keputusan akhir terkait kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik hingga jaksa penuntut umum.

"Yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian negara dalam kasus apapun," kata dia.

KPK dituding memaksakan penetapan tersangka dalam kasus itu. Bahkan, beredar kabar Ketua KPK Firli Bahuri dalam gelar perkara menginginkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka walaupun belum ada bukti menguatkan.  

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan gelar perkara kasus Formula E tersebut. Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali, Senin (3/10/2022).

Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose, yang terdiri dari penyidik dan beberapa pejabat di KPK mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement