Selasa 04 Oct 2022 02:42 WIB

,Aparat, Panitia Hingga Negara Pantas Bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan

Perlunya evaluasi atas penggunaan gas air mata dan tindakan represi lainnya

Rep: rizky suryarandika/ Red: Hiru Muhammad
Suporter sepak bola meletakkan bunga saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Suporter sepak bola meletakkan bunga saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). Aksi tersebut dilakukan ratusan suporter di Bali bersama pemain Bali United sebagai bentuk empati, solidaritas dan penghormatan terakhir bagi seluruh korban dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat angkat bicara mengenai tragedi di stadion Kanjuruhan. LBH Pelita Umat menyinggung para pihak yang pantas bertanggungjawab atas ratusan korban dalam tragedi tersebut. 

"Bahwa saya berpendapat ada tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu aparat, organisasi penyelenggara beserta asosiasi sepak bola dan Negara," kata Ketua LBH PELITA UMAT Chandra Purna Irawan yang dikutip Republika pada Senin (3/10/2022). 

Baca Juga

Chandra menilai perlunya evaluasi atas penggunaan gas air mata dan tindakan represi lainnya oleh aparat wajib dalam pertandingan olahraga. Sebab penggunaan gas air mata yang berlebihan dapat menyebabkan iritasi dan sesak napas. Bahkan bila menghirup dalam konsentrasi tinggi bisa menyebabkan kematian. 

"Kami mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata dan memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan dan tidak hanya menerima sanksi internal," ujar Chandra. 

Kemudian, Chandra menegaskan penyelenggara dan asosiasi sepakbola wajib dievaluasi dan diselidiki atas unsur kealpaan hingga tragedi itu bisa terjadi. Chandra merujuk Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Chandra menjelaskan unsur kealpaan tidak memperhitungkan hal yang perlu. Misalnya adalah bagaimana perhitungan jika terjadi kekacauan, bagaimana jika penonton desak-desakan berebut pintu keluar, apakah semua pintu dibuka. Selanjutnya kelalaian dalam hukum yaitu tidak menunjukkan kehati-hatian. 

"Yang bermakna bahwa tidak melakukan penelitian, penimbangan, kemahiran, pencegahan atau pun kebijaksanaan dalam melakukan suatu penyelenggaraan event, apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah kehati-hatian yang umumnya berlaku," lanjut Chandra. 

Selain itu, Chandra menyatakan Negara harus hadir dan memberikan tanggungjawabnya atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi. Diantaranya wajib melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya. 

Diketahui, Polri mengidentifikasi angka korban tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) sebanyak 125 orang. Jumlah itu meralat angka kematian sebelumnya setotal 129 orang. Adapun korban luka-luka dalam kejadian nahas pascalaga Arema FC Vs Persebaya Surabaya itu tercatat 323 orang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement