Senin 03 Oct 2022 22:52 WIB

Disnaker Indramayu Jemput Calon PMI yang Dicegah ke Luar Negeri

Sebanyak 161 orang PMI non prosedural dicegah pengirimannya ke luar negeri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Sebanyak 161 Calon PMI ilegal yang digagalkan pemberangkatannya akhir September lalu.
Foto: Dok. Web
Sebanyak 161 Calon PMI ilegal yang digagalkan pemberangkatannya akhir September lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu memulangkan tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur pemberangkatan. Proses pemulangan itu dilakukan melalui kolaborasi lintas sektoral.

Ketiga orang PMI itu masing-masing bernama Darmini warga Desa Kertasmaya Kecamatan Kertasmaya, Karlina warga Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng, dan Isa warga Desa Paben Udik Kecamatan Indramayu.

Baca Juga

Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, ketiga PMI itu merupakan bagian dari 161 orang PMI non prosedural yang dicegah pengirimannya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kepolisian pada Kamis (29/9/2022), malam.

Ratusan PMI non prosedural yang digagalkan keberangkatannya itu berasal dari berbagai daerah. "Dari 161 PMI non prosedural, tiga orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Mereka rencananya akan diterbangkan sebagai asisten rumah tangga ke Arab Saudi,’’ kata Erpin, Senin (3/10/2022).

Setelah dicegah, ketiga PMI asal Kabupaten Indramayu itu sementara ditempatkan di Dinsos Provinsi Jawa Barat. Disnaker Indramayu kemudian menjemput ketiganya untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing pada Ahad (2/10/2022).

"Kami menjemput langsung ketiga PMI di Dinsos Jawa Barat dan memulangkannya ke rumahnya masing-masing,’’ kata Erpin.

Tak hanya itu, Disnaker juga memberikan bantuan kepada tiga orang PMI tersebut. Pemberian itu diharpakan bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka di rumah.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement