Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Bisa Lewat Koperasi dan UMKM

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) meninjau proses pembebasan pajak kendaraan angkot dan ojek daring di Kantor Samsat Bersama Sidoarjo, Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) meninjau proses pembebasan pajak kendaraan angkot dan ojek daring di Kantor Samsat Bersama Sidoarjo, Jawa Timur. | Foto: ANTARA/Umarul Faruq

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan inovasi Samsat Koperasi (Samkopi) UMKM untuk mempermudah masyarakat mengakses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Inovasi yang digagas Badan Pendapatan (Bapenda) Jatim itu merupakan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan berbasis bigital, yang dikerjasamakan dengan koperasi dan UMKM se-Jatim.

"Layanan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha UMKM serta memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," kata Khofifah, Selasa (4/10/2022).

Ia meyakini, inovasi yang diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun ke-60 Bapenda Jatim tersebut dapan menjadi layanan yang memberi kauntungan bagi koperasi, UMKM, masyarakat, dan pemerintah. Sebab, layanan ini akan memberikan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat, dan perluasan jenis usaha bagi koperasi dan UMKM.

“Samsat Koperasi UMKM sifatnya winwin profit, karena memudahkan masyarakat dan mempercepat akses pembayaran. Koperasi bisa meluaskan jenis usaha jasanya lalu UMKM juga bisa mendapatkan akses, incomenya bertambah. Pada saat yang sama Bapenda juga meluaskan layanan,” ujarnya.

Khofifah menyatakan, inovasi Samkopi UMKM juga membuat layanan One Pesantren One Product (OPOP) saat ini juga memiliki layanan Samsat. “Sebetulnya samsat berbasis pesantren (Samsat OPOP) ini sudah banyak. Saya rasa Samkopi UMKM ini bagian dari perluasannya,” kata Khofifah.

Plt Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo menyampaikan, selain meluncurkan inovasi Samkopi UMKM, pihaknya juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembayaran PKB melalui aplikasi Shopee. Abimanyu menegaskan, berbagai terobosan tersebut tiada lain untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak.

“Samsat berbasis digital terus dilahirkan oleh Tim Pembina Samsat Jatim sebagai bentuk dukungan kemudahan layanan dan kebijakan pro rakyat,” ujarnya.

Abimanyu menyebut, kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak terus meningkat. Apalagi sejak diberlakukannya kebijakan bebas PKB 100 persen bagi mikrolet dan ojek online.

Mulai 19 Oktober 2022, ada 3.482 unit mikrolet dan ojek online yang memanfaatkan kebijakan ini. Sedangkan untuk kebijakan bebas BBN II dan bebas denda PKB/BBNKB, telah dimanfaatkan oleh 2.659.335 wajib pajak.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam memanfaatkan momentum kebijakan pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian ikhtiar pemprov untuk mendorong terciptanya stabilitas dan pemulihan perekonomian sebagai dampak inflasi dan kenaikan BBM di Jatim,” ujarnya.

Terkait


Pemprov Jatim Janjikan Santunan Rp 10 Juta untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Pemprov Jatim Berikan Santunan untuk Korban di Kanjuruhan

Gubernur Khofifah Luncurkan Program Perlindungan Sosial Dampak Inflasi dan Kenaikan BBM

Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Jatim Borong 32 Penghargaan BKN Award 2022

Pemprov Jatim Permudah Pengurusan Izin dan Penanaman Modal Usaha

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark