Realisasi PAD Parkir Pekalongan Capai Rp 798 Juta
Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah kendaraan bermotor parkir di tepi jalan (ilustrasi) | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga September 2022 mencapai Rp 798,7 juta atau 59,2 persen dari target Rp 1,3 miliar.
"Capaian PAD sektor parkir hingga akhir September 2022 baru mencapai Rp 798,7 juta dari target Rp 1,3 miliar," kata Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan, di Pekalongan.
Menurut dia, pihaknya terus berupaya untuk mencapai target yang dibebankan sebesar Rp 1,3 miliar itu dengan mengoptimalkan penarikan pajak parkir di sejumlah titik. "Ada sekitar 270 titik parkir dengan jumlah juru parkir 449 orang," kata Hari.
Dikatakan, realisasi pendapatan pajak dari sektor parkir pada tahun ini cukup tinggi dibanding dengan jumlah pendapatan pajak pada bulan yang sama tahun sebelumnya sebanyak Rp 651 juta.
Pada 2022, kata dia, realisasi pendapatan pajak sektor parkir memang lebih meningkat namun masih banyak kendala untuk mencapai target PAD pada tahun ini.
"Pada 2021, permasalahan yang dihadapi adalah pandemi Covid-19. Namun, untuk tahun ini adalah berkurangnya mobilitas masyarakat tahun lalu permasalahannya yakni pandemi sedangkan tahun ini karena mobilitas masyarakat berkurang pascakenaikan BBM," ujar Hari.
Selain itu, masih banyak titik parkir yang tutup karena usaha di lokasi tersebut juga tutup, serta cuaca yang tak menentu dan kesadaran juru parkir untuk menyetorkan uangnya rendah sehingga dilakukan dengan penagihan ke lapangan.
"Untuk retribusi parkir masih utuh yaitu kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000," jelasnya.