Selasa 04 Oct 2022 10:40 WIB

Singapura Perkenalkan RUU Pengaturan Konten Medsos

Medsos dapat diblokir atau didenda jika gagal menghentikan akses konten berbahaya

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Media sosial
Foto: ist
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA – Pemerintah Singapura telah memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengaturan konten media sosial (medsos), Senin (3/10/2022). Dalam RUU tersebut, platform medsos dapat diblokir atau didenda jika mereka gagal menghentikan pengguna mengakses konten “berbahaya”.

Adapun konten berbahaya menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura antara lain unggahan yang menganjurkan kekerasan dan terorisme atau penggambaran eksploitasi seksual anak. Konten yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat atau memantik ketidakharmonisan ras serta agama turut termasuk dalam kategori konten berbahaya.

“Sementara beberapa layanan daring telah melakukan upaya untuk mengatasi konten berbahaya, prevalensi konten daring berbahaya tetap menjadi perhatian, mengingat tingginya tingkat penetrasi digital dan penggunaan layanan daring yang meluas di antara pengguna Singapura, termasuk anak-anak,” kata Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura dalam sebuah pernyataan.

Dalam RUU yang diperkenalkan, Regulator juga dapat memerintahkan platform untuk memblokir akun tertentu agar tidak diakses oleh pengguna di Singapura. Namun perintah tersebut tidak akan berlaku untuk komunikasi pribadi. RUU tersebut telah dibawa ke parlemen dan akan dibahas pada November mendatang. Jika disahkan, UU tersebut bakal menjadi “alat” lain milik pemerintah untuk mengontrol konten daring.

Tahun lalu Singapura mengesahkan UU kontroversial yang bertujuan mencegah intervensi asing dalam politik domestik. UU tersebut mengizinkan otoritas berwenang memaksa penyedia layanan internet dan platform medsos memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi yang digunakan untuk menyebarkan konten yang dianggap “bermusuhan”.

Tiga tahun lalu, Singapura juga mengesahkan UU untuk memerangi berita bohong atau hoaks. Dalam UU tersebut, menteri mempunyai wewenang untuk memerintahkan situs medsos mencantumkan peringatan di sebelah unggahan yang dianggap “keliru” oleh otoritas berwenang. Dalam kasus ekstrem, penghapus konten dapat diinstruksikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement