Selasa 04 Oct 2022 10:41 WIB

71 Ribu Ekor Hewan Ternak di Riau Telah Vaksin PMK

Sebanyak 71.410 hewan ternah di Provinsi Riau sudah divaksinasi PMK.

Rep: Febrian Fahri/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) tahap kedua ke hewan ternak sapi. Sebanyak 71.410 hewan ternah di Provinsi Riau sudah divaksinasi PMK.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas menyuntikkan vaksin penyakit mulut kuku (PMK) tahap kedua ke hewan ternak sapi. Sebanyak 71.410 hewan ternah di Provinsi Riau sudah divaksinasi PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, mengatakan sejauh ini pihaknya telah menyuntikkan vaksin untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke sebanyak 71.410 ekor hewan. Kini menurut Herman, capaian vaksinasi PMK di Riau sudah 68,2 persen.

"Targetkan kita 197.228 ekor hewan terbaik baik sapi dan kerbau divaksin PMK," kata Herman, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Herman menyebut Pemprov Riau menargetkan 197.228 hewan ternak divaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dari total populasi hewan ternak 246.487 ekor. Sampai saat ini mereka sudah mendapat distribusi vaksin dari Kementerian Pertanian sebanyak 107.400 dosis. Yang telah divaksin pertama 45.118 dosis, dan booster 26.292 dosis.

Dengan capaian tersebut, lanjut Herman, sisa hewan ternak dari populasi target yang belum divaksin sebanyak 152.454 ekor. "Kita berharap 107.400 dosis vaksin tersebut bisa dihabiskan dalam waktu dekat. Nanti kalau sudah habis kita minta tambahan kuota lagi dari pusat," ucap Herman.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement