REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum perceraian di dalam Islam memang dibolehkan, kendatipun Allah SWT membencinya. Perceraian antara suami dan istri hanya akan diizinkan dengan alasan yang sah.
Nabi Muhammad SAW memperingatkan agar umatnya tidak melakukan perceraian yang tidak masuk akal. “Di antara hal-hal yang halal, perceraian paling dibenci oleh Allah." (HR Abu Daud).
Jadi tidak seorang pun dengan semangat dan sikap Islam yang sehat mengajuka perceraian, kecuali dalam kasus-kasus ekstrem dan tidak dapat dihindari, di mana hal itu dianggap sah dalam Islam. Alasan untuk ini jelas karena perceraian membawa konsekuensi yang mengerikan yang mempengaruhi keluarga dan individu. Perceraian menghasilkan luka psikologis dan emosional yang dalam, terutama ketika anak-anak terlibat.
Karena faktor-faktor tersebut dan lain-lain, Islam menganggap pernikahan sebagai akad yang khidmat (mithaq ghalizh) dan menganggapnya sebagai kewajiban kedua belah pihak yang telah membuat akad tersebut dengan menyebut nama dan kalimat Allah, untuk berusaha menjaganya tetap utuh sesuai dengan kemampuan terbaik mereka.
Karena masa depan umat manusia terletak pada keluarga yang sehat. Keluarga sehat merupakan landasan masyarakat.
Dilansir dari About Islam, dosen senior dan sarjana Islam di Inatitute Islam Toronto, Ontario, Kanada Sheikh Ahmad Kutty menyarankan langkah-langkah yang mungkin bisa dilakukan untuk menghindari perceraian. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mintalah nasihat dari mereka yang memiliki kebijaksanaan, pengalaman, dan pengetahuan dan berusahalah memecahkan masalah yang belum terselesaikan di antara Anda setelah mendapatkan wawasan dan nasihat dari mereka.