Diperiksa sebagai Terdakwa, Mas Bechi Bantah Lakukan Tindak Asusila

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Diperiksa sebagai Terdakwa, Mas Bechi Bantah Lakukan Tindak Asusila (ilustrasi),
Diperiksa sebagai Terdakwa, Mas Bechi Bantah Lakukan Tindak Asusila (ilustrasi), | Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut, Mas Bechi membantah telah melakukan tindak asusila terhadap korban. Ia bahkan mengaku, saat waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya tidak berada di tempat.

Ketua tim pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, kliennya bahkan memgakuvmampu membuktikan keberadaannya itu di muka persidangan. "Peristiwa itu kan muncul dua waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, Mas Bechi tidak di TKP sama sekali," ujarnya, Selasa (4/10).

Ia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut bahwa dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan terssbut, lanjut Gede, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan yang bersangkutan.

"Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada di sana," ujarnya.

Baca Juga

Gede menambahkan, dalam dakwaan terdapat identitas dan kronologis kejadian atas dua peristiwa. Gede menganggao, dari dua peristiwa itu, tidak ada yang mampu dibuktikan secara kualitatif oleh jaksa, bahwa peristiwa itu benar adanya.

"Jadi justru yang ada jawaban-jawaban terdakwa yang bikin jengkel. Kenapa jengkel? Kalau 2017 diperkosa harusnya lapor. Jangan terus 2019 baru lapor karena gak jadi dikawinin," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan. "Gak ada masalah dia membantah. Itu kan haknya sebagai terdakwa," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Mas Bechi Hadirkan Kepala Lab Forensik RSUD dr Soetomo di Persidangan

Sidang Mas Bechi, Pengawas Santriawati Klaim Sistem Penjagaan Asrama Putri Ketat

Pengawas Santriawati Bersaksi di Sidang Mas Bechi

Tiga Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Mas Bechi

Sidang Mas Bechi Dipantau Komisi Yudisial

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark