Selasa 04 Oct 2022 17:27 WIB

Adakah Mens Rea di Kasus Formula E? Ini Pendapat Prof Romli Atmasasmita

Mens rea adalah unsur niat jahat dalam tindak pidana termasuk di perkara korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita memberikan pandangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki KPK. (ilustrasi)
Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita memberikan pandangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E tersebut.

 

Baca Juga

"Peristiwa  penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Romli kepada Republika, Selasa (4/10/2022).

 

Romli mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.

 

"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI," ujarnya.

Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap 'memaksakan' terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD).  Selain itu yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ia mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business. 

 

"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali," jelasnya.

 

Romli mengatakan berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH. Selain itu, Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.

 

"Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku , turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan," ujarnya.

 

 
 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement