REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E tersebut.
Baca Juga
"Peristiwa penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Romli kepada Republika, Selasa (4/10/2022).