Selasa 04 Oct 2022 17:27 WIB

Adakah Mens Rea di Kasus Formula E? Ini Pendapat Prof Romli Atmasasmita

Mens rea adalah unsur niat jahat dalam tindak pidana termasuk di perkara korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita memberikan pandangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki KPK. (ilustrasi)
Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita memberikan pandangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E tersebut.

 

Baca Juga

"Peristiwa  penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid)," kata Romli kepada Republika, Selasa (4/10/2022).