Selasa 04 Oct 2022 17:55 WIB

Kompolnas: Tak Ada Perintah Gas Air Mata dan Tutup Stadion Kanjuruhan

Kompolnas sebut Kapolres Malang Nonaktif telah jalankan tugasnya secara prosedural.

Anggota Aliansi Suporter Klaten mengadakan aksi solidaritas doa bersama untuk korban jiwa tragedi Stadion Kanjuruhan di Monumen Juang 45, Klaten, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022) malam. Gabungan dari suporter beberapa klub ini bersama menyalakan lilin dan berdoa. Selain itu juga menyuarakan perdamaian dan mengakhiri rivalitas antarklub di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Aliansi Suporter Klaten mengadakan aksi solidaritas doa bersama untuk korban jiwa tragedi Stadion Kanjuruhan di Monumen Juang 45, Klaten, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022) malam. Gabungan dari suporter beberapa klub ini bersama menyalakan lilin dan berdoa. Selain itu juga menyuarakan perdamaian dan mengakhiri rivalitas antarklub di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat kepada anggota yang bertugas untuk melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto di Kabupaten Malang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Malang nonaktif terkait penggunaan gas air mata untuk mengurai massa.

Baca Juga

"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, Kapolres Malang nonaktif telah menjalankan tugasnya secara prosedural. Sudah ada tindakan antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada para personel yang bertugas saat apel sebelum pertandingan.

Menurutnya, tindakan pencegahan itu sudah disiapkan oleh Kapolres Malang nonaktif sebelum laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut dilaksanakan.

"Sudah disampaikan pada saat apel lima jam sebelumnya. Jadi ini memang kami melihat ada tindakan preventif yang sudah dilakukan, dari internal kepolisian, kapolres melihat secara prosedural sudah dijalankan," ujarnya.

Ia menambahkan, selain tidak ada perintah untuk melepaskan tembakan gas air mata untuk mengurai massa tersebut, Kapolres Malang nonaktif juga tidak menutup serta mengunci pintu keluar dari Stadion Kanjuruhan.

"Sudah kami konfirmasi Kapolres, bahwa tidak ada perintah untuk menutup pintu. Sehingga, harapannya memang 15 menit (sebelum pertandingan usai) itu dibuka, tetapi tidak diketahui mengapa ada pintu terkunci," katanya.

Selain itu, Polres Malang juga telah menyiapkan dua kendaraan Barakuda milik Brimob Polda Jawa Timur untuk dipergunakan tim tamu saat datang maupun meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Kendaraan itu disiapkan untuk pengamanan para pemain dan ofisial Persebaya.

"Tetapi dalam pelaksanaannya, Barakuda tidak bisa keluar karena massa di luar sangat banyak. Kejadian pertama, mobil tidak bisa keluar dan kedua di dalam juga ramai," tuturnya.

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement