REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan kondisi penyanyi dangdut Lesti Kejora dipasang gips dilehernya dan dirawat di Rumah Sakit Bunda Menteng, Jakarta Pusat. Kondisi itu diderita Lesti usai dirinya mendapatkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya sendiri, Rizky Billar.
Menurut Zulpan, Lesti menderita luka pada bagian leher. Ahasil lehernya pun memakai gips. Diduga ada bagian tulang leher yang geser sehingga Lesti memakai gips.
Kemudian foto-foto kondisi Lesti dipasang gips yang beredar di berbagai platform media sosial itu pada saat menjalani perawatan medis di di Rumah Sakit Bunda Menteng, Jakarta Pusat.
"Saat dirawat di RS, lehernya digips. Kan ada pergeseran di leher-leher itu, tulang itu,” ujar Zulpan kepada awak media, Selasa (4/10/2022).
Lanjut Zulpan, Lesti kejora mengalami pergeseran pada lehernya akibat dibanting oleh Rizky Billar. Namun Zulpan tidak menggambarkan secara detail seberapa parah luka yang dialami Lesti akibat KDRT dari Rizky. Kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora menarik perhatian. Karena keduanya digadang-gadang sebagai pasangan yang serasi.
"Dibanting di kamar mandi itu, lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Laporan Lesti terdaftar di Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Lanjut Nurma, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rizky Billar. Kemudian terkait dengan jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rizky billar, Nurma juga belum menyampaikan. Akibat perbuatannya terlapor terancam dijerat pasal KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
"Pokoknya kita periksa dulu saksi-saksi, kumpulkan barang bukti, nanti baru kita pasti kita akan panggil saksi terkait.