Selasa 04 Oct 2022 19:59 WIB

SNI Minyak Makan Merah Selesai Disusun, Koperasi Petani Sawit Siap Produksi

Menkop sebut produk minyak Makan Merah tetap dilakukan Januari 2023

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah produksi koperasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah produksi koperasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah telah selesai disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Maka, kini koperasi petani sawit memiliki acuan dalam memproduksi minyak tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah fokus mendorong koperasi memproduksi minyak makan merah. Piloting atau uji cobanya akan dilakukan pada Januari mendatang.

"SNI sudah keluar, jangan ragukan lagi minyak makan merah layak untuk dikonsumsi. Kita sudah lengkap semuanya, insya Allah untuk mulai groudbreaking (pabrik minyak makan merah) pada minggu ketiga atau keempat Oktober," ujar Teten kepada wartawan usai kunjungan BSN ke kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).

Ia menambahkan, produksi minyak makan merah pun tidak akan mundur, yakni tetap pada Januari 2023. Pada tahap awal atau piloting, produksi akan dilakukan di tiga lokasi di Sumatera Utara, yakni di Deli Serdang, Asahan, dan Langkat.

"Kemarin Detail Enginering Design (DED) sudah selesai. Jadi sekarang izin lokasi lagi digarap," ungkap Teten.

Kepala BSN Kukuh S Achmad menambahkan, SNI yang sudah disusun nantinya diberikan ke koperasi petani sawit dan menjadi acuan dalam memproduksi minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu. Berbagai pedoman itu tertuang dalam SNI nomor 9098:2022.

"Intinya dijadikan acuan petani sawit yang akan produkai minyak makan merah, tapi tidak cukup hanya terapkan SNI yang sudah disusun. Jadi tentu dengan pembinaan dari pemerintah," jelas dia pada kesempatan serupa.

Dirinya menuturkan, SNI ini dibuat berasaskan konsensus dan menggunakan standar kesepakatan para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang standarisasi. Para pemangku kepentingan meliputi pakar dan konsumen. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement