Rabu 05 Oct 2022 01:22 WIB

Kompolnas: Tim Masih Telusuri Perintah Penggunaan Gas Air Mata

Kapolres Malang (nonaktif) saat itu tidak memerintahkan penggunaan gas air mata.

Red: Nidia Zuraya
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudanto memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Hasil sementara investigasi Kompolnas ditemukan beberapa fakta yang salah satunya adalah saat tragedi Kanjuruhan tidak ada perintah kepada aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudanto memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Hasil sementara investigasi Kompolnas ditemukan beberapa fakta yang salah satunya adalah saat tragedi Kanjuruhan tidak ada perintah kepada aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan hingga saat ini tim investigasi tragedi Kanjuruhan masih menelusuri terkait perintah penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, di Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022), mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terkait dari mana perintah kepada anggota di lapangan untuk menggunakan gas air mata tersebut.

Baca Juga

"Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.

Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.

"Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja," ujarnya pula.

Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.

"Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres saat apel persiapan," katanya lagi.

Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dengansejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement