REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak terus berproses mengusut tuntas penyebab tragedi Kanjuruhan. Tak terkecuali Komisi Disilin (Komdis) PSSI.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan di kandang Arema FC itu. Ratusan orang meninggal dunia setelah partai Liga 1 Indonesia antara Singo Edan vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10) malam WIB. Membludaknya penonton menjadi salah satu isu yang dipermasalahkan.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobin menerangkan hal ini. Pihaknya belum mengetahui dengan jelas, kapasitas ideal di stadion tersebut. Pasalnya Kanjuruhan belum memakai tempat duduk single site.
"Bukan seperti VIP. Makanya ada yang mengatakan 40 ribu, 45 ribu, beda-beda. Ini kelemahan dari panitia pelaksana. Harusnya mereka melihat," kata Erwin dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Lalu apakah terjadi over kapasitas? menurut Erwin, bisa demikian, bisa juga sebaliknya. Alasannya karena, belum jelas kapasitas maksimalnya.
"Stadion lain bisa dihitung, 45 ribu katakanlah. 50 ribu. Kalau ini gak jelas perorangannya," ujarnya.
Ia memastikan tiket pertandingan terjual semua. Itu membuat pengamanan bertambah. Saat kerusuhan berlangsung, terjadi bentrokan antara penonton dan pihak kepolisian.
Petugas sampai menembakkan gas air mata. Itu menjadi masalah lain. Pasalnya bertentangan dengan aturan FIFA.
"Investigasi ini menjadi bahan pertimbangan ke depan. Ini harus jelas, apa yang boleh apa yang nggak, seperti apa. Ini ke depan akan kami bahas," tutur Erwin.
Komdis PSSI resmi menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pertama Pertama, kepada Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton, sebagai tuan rumah. Pertandingan itu, harus berlangsung jauh dari homebase di Malang, dan jaraknya minimal 250 kilometer dari stadion kandang awal (Kanjuruhan), sampai musim 2022/23 berakhir.
Kedua, klub berjuluk Singo Edan itu didenda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran tersebut, bisa berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Berikutnya, Komdis juga menjatuhkan hukuman terhadap ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema vs Persebaya, Abdul Haris. Erwin menerangkan, sosok tersebut bertanggung jawab atas jalannya acara dan event ini. Ia harus cermat mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.
"Kami melihat ketua pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik, Kepada Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujar Erwin.
Putusan berikutnya, terhadap Officer, Suko Sutrisno. Nama terakhir juga mendapat hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola, seumur hidup.