Selasa 04 Oct 2022 20:35 WIB

Ratusan Suporternya Tewas, Arema Juga Tetap Kena Sanksi, Ini Penjelasan PSSI

PSSI mengeklaim telah melakukan investigasi menyeluruh.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Anggota TNI AD dari Yon Zipur 5 menaburkan bunga usai doa bersama di depan Tugu Singa, Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Kegiatan tersebut untuk mendoakan para korban tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Anggota TNI AD dari Yon Zipur 5 menaburkan bunga usai doa bersama di depan Tugu Singa, Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Kegiatan tersebut untuk mendoakan para korban tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disiplin  (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengeluarkan keputusan berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan terjadi setelah pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) malam WIB.

Ratusan orang meninggal dunia. Sejumlah pihak terkait bereaksi. Komdis PSSI melakukan penyelidikan.

Baca Juga

"Kami turun melaksanakan investigasi. Pertama, investigasi penyelenggaraan. Kedua, pelaksanaan pengalamanan.  Kita usut, khusus pelaksanaan pertandingan. Kami tidak bahas pengamanannya. Dari hasil investigasi kami, ada tiga keputusan yang akan kami sampaikan," kata ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10) petang WIB.

Pertama, kepada Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton, sebagai tuan rumah. Pertandingan itu, harus berlangsung jauh dari homebase di Malang, dan  jaraknya  minimal 250 kilometer dari stadion kandang  awal (Kanjuruhan), sampai musim 2022/23 berakhir.

Kedua, klub berjuluk Singo Edan itu didenda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran tersebut, bisa berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Berikutnya, Komdis juga menjatuhkan hukuman terhadap ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema vs Persebaya, Abdul Haris. Erwin menerangkan, sosok tersebut bertanggung jawab atas jalannya acara dan event ini. Ia harus cermat mengantisipasi kemungkinan yang terjadi.

"Kami melihat ketua pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik, Kepada Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujar Erwin.

Putusan berikutnya, terhadap Officer, Suko Sutrisno. Nama terakhir juga mendapat hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola, seumur hidup.

"Ini yang kami putuskan dari hasil investigasi di lapangan," ujar Erwin.

Komdis masih akan terus menyelidiki perkembangan situasi ini. Dalam prosesnya, Erwin dan jajaran mewawancarai sejumlah pihak, seperti Aremania dan lain-lain. Pihak yang dihukum masih bisa melakukan banding sesuai pasal 119 kode disiplin PSSI.

 

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement