REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan suku bunga rumah subsidi tetap. Hal tersebut menyusul kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen.
"Iya (tidak terpengaruh suku bunga) untuk yang rumah subsidi karena kita komitmen di lima persen tapi memang jumlahnya yang terbatas," kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Herry menjelaskan, Kementerian PUPR hanya bisa membuat cicilan rumah subsidi tetap terjangkau. Salah satunya dengan memastikan suku bunga rumah subsidi tetap pada angka lima persen.
"Ini kami lakukan walaupun untuk membuat lima persen tadi hampir 87,5 persen dari harga rumah harus disediakan di awal dengan return 0,5 persen padahal di pasaran kan bisa 11 sampai 12 persen. Itu ongkosnya besar sebenarnya," jelas Herry.
Program lain yang perlu diekspor yakni subsidi selisih bunga. Herry menuturkan masyarakat tetap bisa membayar bunga terjangkau dengan interfensi pemerintah dalam memastikan suku bunga rumah subsidi lima persen.
Meskipun begitu, saat ini pemerintah tengah diminta untuk melakukan terobosan baru mengenai kebijakan harga baru rumah subsidi. Dengan adanya kenaikan BBM yang membuat harga material meningkat maka akan berdampak kepada aharga rumah subsidi.
Herry memastikan saat ini mengenai harga rumah subsidi tersebut masih dibahas. "Kita sedang mengusulkan Kemenkeu menunggu proses finalisasi peraturan pemerintah (PP). Nanti dari PP, pembahasan sudah dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada hasilnya," jelas Herry.
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menegaskan dalam tiga tahun terakhir harga baru rumah subsidi tidak mengalami kenaikan. Padahal, harga bahan material sudah naik berulang kali.
“Pascakenaikan BBM kemarin bahan material sudah naik lagi sekitar 15 persen. Kalau secara harga rumah, kenaikan produksi bisa sekitar delapan sampai 10 persen. Ini tentu sangat memberatkan bagi pengembang untuk terus melanjutkan pembangunan rumah sederhana,” kata Totok.
Totok mendapatkan informasi saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menetapkan harga rumah bersubsidi. termasuk batasan penghasilan penerima subsidi
yang masih menunggu penetapan PP turunan dari UU harmonisasi peraturan perpajakan. Saat ini, PP tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sudah diharmonisasi namun masih membutuhkan persetujuan dari 21 menteri terkait.