REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta, PT TransJakarta, mewajibkan para penumpang untuk menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus (tap in dan tap out). Syarat ini diterapkan sejak berlakunya implementasi tarif terintegrasi moda transportasi publik.
"Pelanggan perlu melakukan tap in dan tap out kartunya seiring dengan pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi publik di Jakarta mulai Selasa ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Anang menyebutkan bahwa apabila pelanggan tidak melakukan penempelan kartu, baik saat naik dan turun, maka akan ada konsekuensinya. Ia mengingatkan kartu pelanggan akan terblokir.
"Pelanggan akhirnya perlu melakukan atur ulang (reset) dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya," kata Anang.
Untuk membuka blokir kartu tersebut, lanjut Anang, penumpang perlu me-reset kartu. Itu bisa dilakukan pada pintu (gate) yang tersedia di seluruh halte maupun alat tempel kartu (Tap on Bus) yang ada di seluruh armada non-BRT.
Selain itu, penumpang perlu memiliki saldo minimum senilai lima ribu rupiah untuk memanfaatkan layanan TransJakarta. Jika saldo tidak mencukupi, pelanggan tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta, kecuali untuk layanan gratis.
"Jadi, selalu pastikan pelanggan memiliki saldo minimum sebelum menggunakan layanan TransJakarta dan melakukan tempel kartu saat naik dan turun bus," ucapnya.