REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengejar Bendahara Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur berinisial PLT. PLT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dan masih buron.
"Tersangka PLT yang masih buron pasti akan ditangkap tim tabur (tangkap buronan) kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Wisnu Hutama di Kupang, Selasa (4/10/2022) saat dikonfirmasi.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG, dan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur PLT.
Dua tersangka yakni AHB dan PIG telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur. Sedangkan PLT hingga saat ini masih dalam pengejaran. Menurut Kejati, penyidik Kejaksaan Flores Timur masih terus melakukan pemantauan keberadaan tersangka PLT.
"Tersangka pasti tetap dikejar dan pada saatnya akan ditangkap. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab, tidak melarikan diri," kata Wisnu Hutama.
Ia berharap tersangka PLT segera menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 bisa segera dituntaskan.
Wisnu menambahkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan menyangkut hukuman tergantung pada fakta persidangan nanti.
"Semua tergantung dari fakta persidangan nanti karena ada alasan yang memberatkan maupun meringankan. Namun, tergantung juga pada fakta di persidangan sehingga kami berharap mereka lebih kooperatif," katanya.