Selasa 04 Oct 2022 23:16 WIB

Kejati NTT Kejar Buronan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur

Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur jadi buronan kasus dugaan korupsi dana Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi borgol. Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur jadi buronan kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi borgol. Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur jadi buronan kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengejar Bendahara Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur berinisial PLT. PLT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 dan masih buron.

"Tersangka PLT yang masih buron pasti akan ditangkap tim tabur (tangkap buronan) kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Wisnu Hutama di Kupang, Selasa (4/10/2022) saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG, dan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur PLT.

Dua tersangka yakni AHB dan PIG telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur. Sedangkan PLT hingga saat ini masih dalam pengejaran. Menurut Kejati, penyidik Kejaksaan Flores Timur masih terus melakukan pemantauan keberadaan tersangka PLT.

"Tersangka pasti tetap dikejar dan pada saatnya akan ditangkap. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab, tidak melarikan diri," kata Wisnu Hutama.

Ia berharap tersangka PLT segera menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 bisa segera dituntaskan.

Wisnu menambahkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan menyangkut hukuman tergantung pada fakta persidangan nanti.

"Semua tergantung dari fakta persidangan nanti karena ada alasan yang memberatkan maupun meringankan. Namun, tergantung juga pada fakta di persidangan sehingga kami berharap mereka lebih kooperatif," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement